Minggu, 29 Maret 2015

Mitos Larangan Menyembelih Hewan Saat Istri Sedang Hamil


Mitos Larangan Menyembelih Hewan Saat Istri Sedang Hamil
Banyak Mitos di daerah yang mengatakan kalau istri lagi hamil tidak boleh menyiksa atau membunuh hewan karena nanti anaknya kalau lahir bisa cacat. Naudzu billahi min dzalik. Mungkin anda bertanya, bagaimana kebenaran dari Mitos tersebut? Apakah ini hanya sekedar Mitos, atau memang benar-benar fakta?. 

Pertanyaan anggapan bahwa jika istri sedang hamil maka suami dilarang menyiksa atau membunuh binatang, memang di sebagian masyarakat ada anggapan seperti itu. Hal ini karena ada kekhawatiran kelak anaknya memiliki perangai yang tidak baik. Menurut kami, pantangan ini harus dipahami secara secara cermat dan hati-hati.  
Membunuh binatang tanpa alasan syar’i tidaklah dibenarkan, apalagi menyiksanya. Memang ada beberapa binatang yang boleh dibunuh, seperti ular dan anjing gila karena termasuk binatang yang membahayakan.

Lantas bagaimana jika menyembelih hewan yang boleh untuk dimakan, seperti sapi, ayam, dan kambing? Menyembelih hewan yang boleh dimakan itu diperbolehkan apabila memang untuk dikonsumsi. Dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan bawa Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan kecuali untuk tujuan dikonsumi.

وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ إِلَّا لِمَأْكَلِهِ

“Sungguh, Rasulullah SAW telah melarang menyembelih hewan kecuali untuk dikonsumsi,” (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi Abu Thayyib, Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 10, h. 252)

Berangkat dari penjelasan ini, maka dalam pandangan kami bahwa dalam ajaran Islam terdapat pantangan (larangan) membunuh atau menyembelih binatang tanpa adanya alasan yang dibenarkan seperti dijelaskan di atas. Adapun dalam kondisi ketika istri sedang hamil, tidak ada pantangan bagi suaminya untuk menyembelih hewan yang boleh dimakan apabila memang untuk keperluan dikonsumsi.

Semoga uraian singkat ini bisa dipahami dengan baik. Saran kami, bersikaplah arif dan jangan terburu-buru menghukumi sesat terhadap keyakinan suatu masyarakat yang kita anggap berbeda dengan keyakinan kita. Toh jika memang keyakinan mereka itu tidak benar, maka luruskan dengan cara-cara yang baik dan bijak. Namun, kami menerima masukan saran dan kritik yang bisa memberikan kebaikan untuk penjelasan atas masalah yang tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar