Jumat, 27 Maret 2015

Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal

Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal
Pendidikan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang berbunyi "Setiap Warna Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan". Pendidikan ini diperoleh dari banyak jalur atau media di masyarakat. Pada umumnya, jalur pendidikan yang ada di Indonesia dibedakan menjadi 3 macam, yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.

Jalur pendidikan sendiri adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

1. Pendidikan formal


Pendidikan formal adalah pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

Contoh Lembaga Pendidikan Formal :
  • Universitas
  • Sekolah 
  • Institut
  • Akademi
  • Politeknik
  • Dan lain-lain

2. Pendidikan nonformal


Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran, yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.

Contoh Lembaga Pendidikan Nonformal :

  • Sanggar kegiatan belajar (SKB)
  • Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)
  • Balai pengembangan pendidikan luar sekolah & pemuda (BP-PLSP)
  • Balai pengembangan kegiatan belajar (BPKB)
  • Lembaga PNF


3. Pendidikan informal


Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.

Contoh Lembaga Pendidikan Informal :

  • Moral
  • Sosialisasi
  • Agama
  • Budi pekerti
  • Etika
  • Sopan santun,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar